Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Ba
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam rangka pembentukan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir de
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.