Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2024

Bawaslu-Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan Webinar Pengawasan Partisipatif dengan tema
"Potensi Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2024, Membangun Kesadaran Masyarakat untuk menjaga Kualitas Pemilu dan Pemilihan" melalui Daring Senin (13/12/21).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan praktek politik uang dalam pemilu maupun pilkada setidak-tidaknya akan menurunkan kualitas demokrasi terkait dengan antusias masyarakat dalam pemilu dan pilkada, kepercayaan masyarakat dalam hasil pilkada akan menurun karena maraknya politik uang, munculnya ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah tentu itu bagian yang tidak bisa dibiarkan begitu saja karena terkait dengan pengaruh politik uang.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan Bagimana kita melihat politik uang dalam pemilu, di 2019 adalah pemilu yang tidak ringan di majelis pemilihan dan di 2020 indonesia melaksanakan pemilihan dengan pemilih terbesar dalam situasi covid-19, dengan capaian ini menjadi mestro demokrasi kita.

"Adanya catatatan positif tersebut juga tidak lepas dari catatan negative Karen di rusak dengan integritas kontestasi elektoranya, salah satunya praktek politik transasional karena baimanapun money politik adalah hal yang menggeser konstitusional demokrasi keran dimana seharusnya pemilih memilihan berdasarkan visi, misi atau program calon sehingga mereka mampu menjawab saat terpilih". Ujarnya.

kualitas demokrasi adanya pengurangan siginifikan yang tidak hanya menyentuh aspek kebebasan sipil dan pluralisme, namun juga fungsi pemerintahan. Secara lebih spesifik, laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) dan Indeks Demokrasi Indonesia menggarisbawahi menurunnya kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai pangkal utama menurunnya kualitas demokrasi Indonesia. Laporan EIU menempatkan Indonesia pada urutan 64 dari 167 negara, sedangkan laporan Indeks Demokrasi Indonesia memperlihatkan turunnya skor indeks kebabasan berpendapat yang semula 66,17 di tahun 2018 menjadi 64,29 di tahun 2019.

"Adapun laporan 2021 Democracy Report menempatkan Indonesia pada urutan 73 dari 179 negara dalam hal kebebasan dalam demokrasi. Bahkan di Asia Tenggara Indonesia menempati kedudukan ke lima di bawah Timur Leste" ujarnya.

Prof. Fauzan mengatakan ada beberapa Persoalan Dalam Pemilu yaitu mengenai keakuratan daftar pemiih, terlalu banyak lembaga penyelesaian pemilu yang terkadang melahirkan dan membutuhkan waktu lama; Bawaslu, PTUN, MK dan MA. Solusinya dibuatkan saja Pengadilan Adhok Pemilu, money politic, dan Biaya Politik Tinggi, berarti rakyat tidak percaya pada politisi tapi pada uangnya.

Tag
Berita