Launching Sentra Gakkumdu Cianjur, Antisipasi Pelanggaran pada Pemilihan tahun 2024
|
Cianjur, 18 Juli 2024 - Dalam rangka pemilihan tahun 2024, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur mengadakan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur pada tanggal 17 hingga 18 Juli 2024. Kegiatan ini bertempat di Hotel Gino Feruci dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Tim GAKKUMDU Kabupaten Cianjur, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, serta staf teknis Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur. Juga turut hadir Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU Kabupaten Cianjur.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Bapak Asep Tandang Suparman, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur dan Kapolres Cianjur. Dalam sambutannya, Bapak Asep menekankan “pentingnya penanganan pelanggaran pada pemilihan tahun 2024 dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin penting dibahas, termasuk penanganan pelanggaran pemilu yang menggunakan peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, dan Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Bapak Asep juga mengungkapkan bahwa Sentra GAKKUMDU Kabupaten Cianjur telah berhasil menangani beberapa perkara tindak pidana pemilu, dengan tiga putusan inkrah pada pemilihan tahun 2020 dan dua putusan pada pemilu tahun 2024.
Diharapkan, “Panwaslu Kecamatan semakin memahami regulasi penanganan pelanggaran dan Sentra GAKKUMDU Kabupaten Cianjur terus solid dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menutup kegiatan tersebut Bapak Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur tegaskan, ”Tujuan diadakannya kegiatan ini agar dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak terkait dalam rangka menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Cianjur”.
Penulis dan editor: Ery Gustian
Dokumentasi: Humas Bawaslu Cianjur