Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menemukan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh OZM salah satu Kepala OPDdilingkungan Pemeri
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Ta
Menyusul Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 Nomor 004/Bawaslu.JB-06/Pokja/XXI/2019 Tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019.