Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Putusan Money Politik

CIANJUR-Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang perkara kasus temuan money politik di Pilkada Cianjur 2020, Senin (30/11/2020). Dengan terdakwa Ketua PAC Gerindra Kecamatan Agrabinta berinisial SS dan oknum Kepala Desa berinisial AM di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.

Terdakwa SS terbukti melanggar dengan memberikan beras yang menguntungkan salah satu paslon dan AM dalam rekaman yang tersebar jelas mendukung salah satu paslon. Pada sidang perdananya, mereka sudah mendapatkan vonis atau putusan sidang dari pengadilan negeri Cianjur, putusan sidang pun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Hasil putusan terdakwa SS dijatuhi hukuman sama dengan tuntutan yaitu pidana badan 36 bulan dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan denda kurungan selama dua bulan,” papar Jaksa Penuntut Umum Kajari Cianjur, Slamet Santoso, Senin (30/11/2020).

Slamet mengatakan, sikap terdakwa saat ditanya tentang hasil sidang menyatakan akan dipikir-pikir dahulu dan pendampingan kuasa hukum pun menyatakan hal yang sama.

“Pasal yang terbukti dipersidangan yaitu pasal 187 A ayat 1 junto, pasal 73 ayat 4 Undang-undang No 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang,” ujarnya.

Tag
Berita