Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilihan
|
CIANJUR-Dua agenda sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kabupaten Cianjur digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (23/11/2020).
Agenda pertama sidang dugaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Agrabinta.
Sidang kasus ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari para saksi yakni dua saksi dari Panwaslu Kecamatan Agrabinta, keterangan saksi dari Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, dan dua orang saksi lainnya.
Majelis Hakim yang memimpin sidang ketua Glorious Anggundoro SH,Hakim anggota Kustrini SH, dan Hakim anggota Dian Yuniarti SH.
Komisioner Bawaslu yang mengikuti jalannya persidangan, Tatang Sumarna, mengatakan, bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar.
"Agenda hari ini sidang pertama dua perkara yakni dugaan money politic di Agrabinta dan kasus viralnya video kepala desa di Leles yang diduga tak netral," kata Tatang.
Tatang mengatakan, agenda sidang baru pemeriksaan saksi-saksi.
Menjelang petang, sidang dilanjutkan dengan perkara kedua, kepala desa di Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur.
Dalam agenda sidang perdana ini juga masih dilakukan pemeriksaan keterangan saksi Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan, penyidik Gakkumdu Cianjur sudah menyelesaikan penyidikan pernyataan berkas lengkap atau P21 dan sudah dilimpahakn ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kasus itu merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh satu tim pemenangan calon dalam Pilkada Cianjur dan satu kepala desa di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.
"Dua kasus pelanggaran Pemilu ( Pilkada Kabupaten Cianjur) di Kecamatan Leles tinggal menunggu sidang," kata Tatang di Kantor Bawaslu Cianjur, Jumat (20/11/2020).
Tatang mengatakan, dua kasus tersebut yaitu kasus politik uang yang dilakukan oleh satu tim pemenangan pasangan calon. Kasus kedua adalah penggiringan terhadap satu pasangan calon yang dilakukan oleh kades yang videonya sempat viral.
"Hasil penyidikkan dua kasus itu sudah memenuhi unsur pidana Pemilu," ujar Tatang.
Menurutnya, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah menangani 11 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan.
"Bertambah satu kasus, namun masih ditangani di sentra Gakkumdu," katanya.