Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Panwascam se-Kabupaten Cianjur

CIANJUR - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Cianjur mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 bagi Panwascam Se-Kabupaten Cianjur di Hotel Sangga Buana, Senin (27/07/2020).

Agenda ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu kab.Cianjur Usep Agus Zawari yang di hadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu kab.Cianjur dan Panwascam se-kabupaten Cianjur juga Ketua Bawaslu Jabar, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai narasumber.

Rakor ini bertujuan untuk ajang silaturahmi panwascam se-kabupaten Cianjur serta meningkatkan kapasitas dan kualiatas setiap panwascam, mengingat kab.Cianjur akan menghadapi pemilu dalam waktu dekat. Terutama perihal kenetralan dalam menjalani tugasnya agar setiap Panwascam harus menghindari tagline yang menjurus kepada panasnya kondisi Pemilu.

Koor.Div Penanganan Pelanggaran, Tatang Sumarna mengatakan "Dalam konteks penangan pelanggaran, Bawaslu akan memeberikan pengarahan dan pemahaman kepada panwascam soal teknik-teknik pemeriksaan. Secara regulasi Penanganan Pelanggaran masih menunggunakan Perbawaslu No. 14 tahun 2017, dan diperkuat dengan No. 4 tahun 2020 penanganan pelanggaran pada situasi pandemi".

Bawaslu mengawasi seluruh tahapan dan melakukan pengawasan melekat dari daftar Pemilih sampai rekapitulasi suara. Terutama pada pengawasan isu khusus seperti politik uang, politisasi birokrasi dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

"Tugas panwascam melakukan pengawasan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (Form. A) ada atau tidak adanya pelanggaran dituangkan dalam LHP. LHP ini merupakan informasi awal apabila ada dugaan pelanggaran, baik dalam penelusuran (investigasi) untuk menstruktur/kerangka mengkontruksikan temuan langkah ke depan dalam penanganan pelanggaran. Jaga SIMP (soliditas, integritas & netralitas, profesionalitas)". Jelas Abdullah Dahlan, Ketua Bawaslu Jabar.

Tidak jauh berbeda dengan penanganan pelanggaran pemilu yang ada di kepolisian yakni penuntutan, penyelidikan dan penindakan. Ada dua hukum yang digunakan Hukum materil (perbuatan yang bisa dipidana) dan Hukum formil (cara yang mengatur ketika ada dugaan pelanggaran). ujarnya.

Tag
Berita