Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Serentak, Anggota Bawaslu RI Tinjau Bawaslu Kabupaten Cianjur

Cianjur – Anggota Bawaslu RI, Dr Ratna Dewi Pettalolo, berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk memastikan sejauh mana kesiapan dari Bawaslu yang akan melaksanakan pilkada di tahun 2020.

“Sesuai dengan amanah UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala Daerah, kewajiban Bawaslu itu kan memastikan seluruh penyelenggaraan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dan persiapan penyelesaian sengketa berjalan dengan baik,” kata Ratna di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, 17 Juli 2020.

Menurut Ratna, meskipun pelaksanaan terakhir dari tahapan yang berada di Bawaslu merupakan tanggung jawab pelaksana yang ada di masing-masing Daerah, namun menjadi penting bagaimana Bawaslu Pusat melihat kediapan di Daerah yang akan melaksanakan Pilkada. “Penting bagi kami untuk melihat langsung supervisi bagaimana kesiapan teman-teman soal anggaran kemudian soal jajaran edhoc kemudian kesiapan sarana pendukung yang juga hal lain terkait penanganan pelanggaran misalnya sentra gakkumdu karena harus sudah dipastikan tersedia dengan baik sehingga proses kedepan bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Ratna.

Ratna menjelaskan, dalam masa pandemi Covid-19, Bawaslu juga harus memperhatikan Alat Pelindung diri (APD), untuk melaksanakan berbagai pengawasan yang dilakukan. “Termasuk apd juga diperhatikan, karena kita sudah melaksanakan pengawasan verifikasi dukungan calon perseorangan khususnya di Cianjur ada dua pasangan bakal calon dan juga sudah masuk coklit, jadi itu harus turun ke lapangan dengan melaksanakan protokol kesehatan, memakai apd,” jelas Ratna.

Selain itu, kata Ratna, untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda, Bawaslu memiliki alat kerja, sehingga para pengawas akan mengetahui apa yang diawasi soal pemilih ganda dan juga keterpenuhan elemen data, nantinya bisa dipastikan data yang masuk benar-benar Warga Indonesia yang memiliki Hak Pilih. “Kami punya alat kerja dan sehingga mereka tau apa yang diawasi seperti nama, nik, alamat tempat tinggal itu kan harus dipastikan, karena kan dalam penyusunan ini kan kita harus pastikan data valid aktual komprehensip memenuhi semua elemen,” papar Ratna.

Dalam masa Pandemi Covid-19, Ratna menjelaskan Bawaslu menerbitkan peraturan yang baru berkaitan dengan bagaimana secara teknis pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di era new normal, menurutnya tentu peraturan banyak mengatur bagaimana kabinet kerja dengan memanfaatkan teknologi. 

“Jadi untuk menghindari pertemuan secara fisik dan ada beberapa perubahan peraturan misalnya dalam penanganan pelanggaran diusulan kami memang ada usulan yang bisa dilakukan secara online begitu juga dengan pengawasan tentu kita mengikuti bagaimana perkembangan peraturan nanti, kemungkinan kendala yang dihadapi karena dilakukan secara daring maka kami akan melakukan kerjasama dengan tim cyber mabes polri,” ungkapnya

Tag
Berita