Lompat ke isi utama

Berita

"Partai Politik Peserta Pemilu Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye: Transparansi dan Akuntabilitas Ditunjukkan dalam Proses Pemilu 2024"

Pengawasan LADK

Bawaslu lakukan pengawasan melekat kaitan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Cianjur. Minggu (8/1/2024).

Cianjur, Jawa Barat - Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan melakukan pengawasan melekat kaitan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Cianjur. Minggu (8/1/2024).

Bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye) pada tanggal 7 Januari 2024. Sebanyak 18 Partai Politik Peserta Pemilu yang sudah melaporkan kepada KPU Kabupaten Cianjur sekira pukul 07:00 WIB s.d 20:33 WIB.

Kewajiban Partai Politik untuk menyampaikan LADK tersebut yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 334 ayat (2) bahwa Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Adapun selain Partai Politik yang menyerahkan LADK kepada KPU yaitu calon anggota DPD yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 334 ayat (3) menyatakan bahwa calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan pengawasan ketat terhadap penyampaian laporan awal dana kampanye oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam rangka Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, menyatakan bahwa keterbukaan dalam laporan awal dana kampanye adalah langkah krusial untuk menjaga integritas pemilihan. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi aturan dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Ini adalah langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses tahapan Pemilu," kata Asep Tandang Suparman.

Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, sampaikan juga bahwa Bawaslu kabupaten Cianjur bersama-sama dengan KPU Cianjur telah mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa Parta Politik Peserta Pemilu mematuhi aturan terkait pengungkapan sumber dan penggunaan dana kampanye. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan adanya proses pemilu yang bersih dan adil.

"Salah satu inisiatif terpenting yang diterapkan adalah keharusan bagi semua Partai Politik Peserta Pemilu untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye secara rinci dan transparan, laporan tersebut mencakup informasi mengenai sumber-sumber pendanaan, jumlah dana yang terkumpul, dan rincian pengeluaran untuk kegiatan kampanye," ujar Yana Sopyan.

Penulis dan editor: Ery Gustian

Foto: Egy Wahidin