Lompat ke isi utama

Berita

Dugaan Caleg Di Dapil II Menggunakan Ijazah Palsu

BAWASLU, CIANUR-Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan ijazah palsu yang dipakai oleh calon anggota legislatif dalam pemilu legislatif beberapa waktu lalu.

Bawaslu telah menyikapi hal tersebut dan masuk dalam tahap pembahasan di Gakumdu.

“Beberapa waktu lalu setelah rekap tingkat kabupaten kami menerima laporan adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan pencalonan oleh seseorang dari caleg di dapil II,” ujar Komisioner Bawaslu, Tatang, saat ditemui di kantor Bawaslu Cianjur, Jalan Ariawiratanudatar, Rabu (22/5/2019).

Tatang mengatakan, hasil pembahasan sementara ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu, kemudian Bawaslu sudah mengklarifikasi ke beberapa pihak dan saat ini memang sedang dilakukan pendalaman.

“Saya belum bisa menjelaskan detil di sini karena akan ada pembahasan kedua di 28 Mei,” ujarnya.

Menurutnya semua dugaan kemungkinan masih terbuka karena saat proses pemberkasan pencalonan banyak pihak yang terlibat.

“Akan kami telusuri nanti lalu kebocorannya ada dimana akan kami teliti,” katanya.

Tatang mengatakan, kalau terbukti maka proses berlanjut jika pengadilan meyakinkan maka akan ada sanksi pidana bagi yang bersangkutan.

“Selain itu KPU juga harus mendiskualifikasi atau menganulir yang terlibat atau memproses yabg turut serta,” katanya.

Tatang mengatakan, yang dipermasalahkan oleh pelapor adalah dugaan ijazah palsu SMA yang digunakan oleh calon anggota legislatif tersebut.

“Bawaslu sudah mengundang pihak partai dan meminta keterangan, kami juga akan melayangkan kembali surat panggilannya nanti,” kata Tatang.

Tag
Berita