Lompat ke isi utama

Berita

Ditengah Pandemi Covid-19, Bawaslu Cianjur Tetap Lakukan Pengawasan Via Daring

Cianjur-Bawaslu Kabupaten Cianjur kembali menggelar serial diskusi daring dengan tema  “Etos Kerja Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur DiTengah Pandemi Covid-19”, yang diikuti oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur, dengan narasumber yaitu Hadi Dzikri Nur selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur (Koordinator Divisi Pengawasan). Selasa (5/5/2020).

Hadi memaparkan pentingnya etos kerja dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, etos kerja sendiri mempunyai arti ialah sikap yang muncul atas kehendak dan kesadaran sendiri yang didasari oleh sistem orientasi nilai budaya terhadap kerja. 

Ada beberapa fungsi etos kerja dalam pengawasan di tengah covid-19 diantaranya sebagai pendorong timbulnya perbuatan pengawasan, sebagai penggairah dalam akvitas pengawasan dan sebagai penggerak dalam pengawasan di tengah pandemi covid-19. Ungkap Hadi

Hadi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, disebutkan dalam isi Surat Edaran pada poin E angka 1 huruf a. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten Kota.

Selanjutnya terkait pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020, disebutkandalam isi Surat Edaran tersebut pada poin E angka 2 huruf b. Selama masa penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Bawaslu tetap bertanggung jawab menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengawasan dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi. Tambah Hadi

Tag
Berita