Bawaslu Waspadai Sengketa Informasi
|
Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu) melaksanakan serial diskusi terakhir mengenai isu keterbukaan informasi dan isu waspada potensi sengketa informasi, melalui aplikasi zoom. Kamis (23/07/2020).
Sengketa informasi dapat diajukan oleh pemohon yang keberatan jika suatu permohonan informasi tidak dipenuhi oleh suatu badan publik. Saat ini di Bawaslu jenis informasi dibagi menjadi dua bagian yaitu informasi pemilihan dan non pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa barat Abdullah dalam pembukaannya meyampaikan bahwa Bawaslu berkepentingan dengan dokumentasi yang akan dipilih melalui formulir A.KWK dan harus memiliki dokumen verifikasi A.KWK. “Persoalannya saat ini akses informasi antara Bawaslu dan KPU tidak berjalan dengan baik. KPU menutup akses keterbukaan informasi. Pada PerKI No.1 Tahun 2019 bahwa kewajiban badan publik terkait keterbukaan informasi dan komitmen tiga badan publik penyelenggara pemilu sehingga ada norma terbatas. Walaupun ada informasi yang dikecualikan, tetapi untuk Bawaslu dimungkinkan karena sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan perlu diberikan akses.” Pungkasnya.
Selain itu, Anggota Bawaslu Jabar yakni Yusuf Kurnia memaparkan soal UU No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan. Posisi dan peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa informasi publik yaitu sebagai badan publik yang memiliki kewajiban menyebarkan informasi kepada masyarakat. ungkapnya
Dedi Darmawan selaku Komisi Informasi Bawaslu Jabar juga menyampaikankan potesi sengketa informasi di komisi informasi bersifat administratif, permohonan keberatan sengketa memiliki tenggang waktu tergantung pada waktu yang sudah di tetapkan Undang-undang (UU). Awal dari keterbukaan informasi yakni UU keterbukaan informasi.
Tidak ada perbedaan antara badan publik pemerintah maupun non pemerintah selama memenuhi syarat. Sengketa informasi yang menyangkut pemilu sangat rumit.
“Semua informasi bersifat terbuka, kecuali yang termuat dalam pasal 17 (informasi yang dikecualikan) informasi itu bisa digunakan sebaik mungkin oleh masyarakat”, tandasnya. (Gyw)