Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cianjur Putuskan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024

Sidang adm 001

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang di gelar Bawaslu Kabupaten Cianjur, Rabu (27/3/2024).

Cianjur - Jawa Barat, Dalam sidang yang digelar hari ini, Majelis Sidang Bawaslu memutuskan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

“Memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Asep Tandang Suparman di Ruang Sidang, Rabu, (27/3/2024).

Asep Tandang Suparman sampaikan, dalam kesimpulan putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.15/III/2024, Bawaslu memiliki wewenang, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor.

sebagai informasi, Pelapor melaporkan KPU Kabupaten Cianjur sebagai Terlapor I dan PPK Kecamatan Pacet sebagai Terlapor II menyampaikan laporan atas adanya dugaan perubahan angka dan jumlah suara Partai PAN, Suara Caleg PAN nomor urut 1, dan suara Caleg PAN nomor urut 3 di PPK Pacet tanpa melalui proses pencermatan terlebih dahulu terhadap dokumen C. Hasil atau C Plano.

"kerena perubahan yang termuat dalam dokumen renvoi untuk PPK Pacet hanya terkait dengan administratif saja, tidak berimplikasi kepada perubahan suara Partai ataupun Caleg," tuturnya.

Jawaban terlapor membenarkan bahwa adanya perubahan atau migrasi angka dan jumlah seperti yang dimaksud dalam materi laporan pelapor, "namun tidak mengetahui siapapun atau pihak manapun yang melakukan perubahan tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi dalam persidangan serta setelah dilakukan penyandingan data yang dimiliki Pelapor dan Terlapor yang mencakup penyandingan antara model D Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Dapil 3 Kecamatan Pacet dengan model D. Hasil KABKO-DPRD Dapil 3 menunjukan adanya perbedaan.

“Bawaslu menimbang tindakan Terlapor I dan II telah lalai dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap formulir Model D. Hasil KABKO-DPRD Dapil 3 Cianjur sehingga terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu yang di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” katanya.

Penulis: Ery Gustian

Dokumentasi: Humas Bawaslu Cianjur