Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cianjur Petakan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Kegiatan Bersama Stekholder

Rapat Koordinasi  Bersama Stakholder dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Masa Tenang serta Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Tahun 2024. Kamis, 21/11/2024, Palace Hotel Cianjur.

Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur melakukan pemetaan potensi pelanggaran selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024. Langkah ini diikuti dengan patroli intensif yang melibatkan Panwaslu di setiap kecamatan serta koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil.

Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran yang diidentifikasi terutama berkaitan dengan kampanye di luar jadwal serta praktik politik uang. Untuk menekan risiko ini, Bawaslu menggelar patroli bersama Panwaslu, TNI, dan Polri guna mengawasi serta mencegah pelanggaran selama masa tenang.

“Kami telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran dan mengambil langkah pencegahan dengan berkoordinasi bersama Forkopimda, termasuk TNI/Polri. Pengawasan ini mencakup masa tenang, pemungutan, hingga penghitungan suara,” ujar Asep di Cianjur, Jumat (2/2).

Selain itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Dari hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pihaknya mencatat 24 dugaan pelanggaran, di mana 15 kasus masuk dalam register, sementara sembilan lainnya tidak memenuhi syarat formil atau material.

"Dari sembilan kasus tersebut, terdapat dua pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, satu dugaan tindak pidana pemilihan, satu pelanggaran administrasi, serta enam pelanggaran terhadap undang-undang lainnya," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada Cianjur 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Ery Gustian

Foto: Humas Bawaslu Cianjur