Lompat ke isi utama

Berita

ASN di Cianjur Penuhi Unsur Melanggar, Bawaslu Cianjur Laporkan ke Komisi ASN

CIANJUR - Dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah dan camat di Kabupaten Cianjur memenuhi unsur pelanggaran karena mengikuti deklarasi dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati.

Kesimpulan itu didapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur dalam rapat pleno, Kamis (6/8/2020).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, hasil pleno tersebut akan diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Jabar.

"Kami melaksanakan rapat pleno tadi pagi pukul 10.00 WIB. Hasilnya lurah dan camat tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Hasil rapat pleno ini akan kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat," ujar Tatang di Kantor Bawaslu Cianjur, Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Cianjur, Kamis (6/8/2020).

Selain ke Komisi ASN, Bawaslu Cianjur juga meneruskan hasil rapat pleno ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Inspektorat Daerah.

Tatang mengatakan, pleno pelanggaran dilakukan berdasarkan temuan. Temuannya, ada dua orang, satu orang menjabat sebagai camat dan satu orang menjabat sebagai lurah.

"Peristiwanya ada warga di kelurahan melakukan deklarasi dukungan terhadap bakal pasangan calon. Dukungan tersebut dihadiri oleh camat dan lurah," katanya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyatakan lurah dan camat telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.




Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa “Etika terhadap diri sendiri meliputi : menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”.

Bahwa terhadap temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/13.15/VIII/2020 Tanggal 1 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Cianjur meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat serta meneruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.

Tag
Berita