Lompat ke isi utama

Berita

“Aksi Gabungan: Bawaslu, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dishub, dan Bapenda Sterilkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Ruang Publik”

Apel Persiapan Penertiban APK

Bawaslu lakukan Apel sebelum melaksanakan penertiban bersama tim gabungan bertempat di Kantor Dishub Cianjur.

Cianjur, Jawa Barat - Bawaslu Kabupaten Cianjur bersama instansi terkait lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana tanggal 11, 12, dan 13 adalah masa tenang.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Oleh karenanya semua Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang diseluruh Cianjur harus ditertibkan seiring mulainya masa tenang menjelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, tuturkan petugas gabungan yang dilibatkan terdiri dari Satpol PP Cianjur, Dinas Perhubungan Cianjur dibantu TNI/Polri, dan Bapenda Cianjur.

ia juga mengatakan Bawaslu bersama petugas gabungan sudah melakukan penertiban pada hari Minggu, (11/2/2024) dimulai pukul 00.00 WIB.

"sehingga nantinya menjelang pemilihan tanggal 14 Februari seluruh APK sudah bersih," ungkapnya.

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) terbagi tugas masing-masing 5 kelompok yaitu kelompok yang mencakup jalur Cianjur-Sukabumi, Cianjur-Bandung, Cianjur-Bogor, ada juga kelompok yang dikhususkan Penertiban pada kendaraan, dan Billboard.

"Untuk tingkat Kabupaten Cianjur melakukan penyisiran hanya pada jalur protokol saja," katanya.

Dan untuk tingkat Kecamatan kami sudah instruksikan kepada Panwascam di seluruh wilayah Cianjur untuk malaksanakan juga penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami akan sisir untuk memastikan satu hari menjelang pencoblosan sudah tidak ada APK yang terpasang," Kata Ketua.

Selain itu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ditertibkan akan kami serahkan ke Satpol PP Cianjur karena membutuhkan tempat yang cukup luas dan nantinya akan dilakukan pendataan untuk jumlah APK yang sudah ditertibkan.

"Agar nantinya akan kita sesuaikan dengan Laporan Dana Kampanya (LADK) setiap peserta pemilu," pungkasnya.