Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu Tahun 2024

Bawaslu kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel sangga Buana, Cipanas, (09/03/2023).

Turut hadir, Ketua Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Cianjur, OKP, Kaum disabilitas dan Ormas.Ketua Bawaslu kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan pemilu ini bukan milik penyelenggara Pemilu akan tetapi milik kita semua maka semua pihak harus terlibat dalam segala bentuk partisipatif.

Bukan hanya pada hari Pemungutan suara, akan tetapi dalam semua tahapan pemilu. Misalnya pada tahapan Coklit, termasuk dalam tahapan Verifikasi Faktual DUkungan Bakal Calon DPD selanjtnya tahapan kampanye, logistik dan pungut hitung dan berpartisipasi agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman menjelaskan bahwa Tujuannya memberikan informasi dan juga sosialisasi berkaitan dengan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI."salah satu produk hukum tentang pengawasan pemilu ini peraturan Bawaslu no 5, 7, 8, 9 tahun 2022.

Selain itu juga per Bawaslu no 1 tahun 2023 tentang pemantau pemilihan umum dan peraturan Bawaslu no 2 Tahun 2023 tentang pengawasan Partisipatif" pungkasnya.

Tag
Berita