Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi Oleh Bawaslu Cianjur

BAWASLU-CIANJUR-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Cianjur melakukan sidang ajudikasi putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa pemilu dari calon anggota legislatif untuk DPRD Cianjur yaitu Ati Awi yang telah dibacakan putusannya oleh ketua majelis Usep Agus Jawari, didampingi dua anggota, Yuyun Yunardi dan Asep Tandang Suparman. 

Sidang ajudikasi pembacaan putusan berlangsung di ruang sengketa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Cianjur jln. Arwinda Jum’at (15/2/2019). 

Berdasarkan putusan No. 001/PS.Reg/13.15/I/2019, bahwa ketua majelis telah memutus dan langsung mengetuk palu terkait pemohon yang mengajukan pada termohon yaitu KPU Cianjur, namun tidak dikabulkan oleh termohon untuk dimasukan kembali ke dalam daftar calon tetap (DCT) selaku caleg dari partai nasdem. 

Dalam putusan itu disaksikan langsung oleh pemohon yang didampingi dua orang penasehat hukum yaitu, Lidya Umar dan Aap. Menurutnya bahwa permohonan kami ditolak dan keputusan termohon disahkan oleh KPU.

“Memang ada hak dari pemohon untuk mengajukan ke bawaslu pusat tapi diberi waktu satu hari dan kami belum tahu Ibu Ati mau mengajukan atau menerima. “Terangnya. 

Namun apabila mengajukan hari ini kata Aap harus ke Bawaslu RI untuk mengajukan keberatan, tetapi Ibu Ati sudah menerima, jelas Aap Suhendar menerima saja. 

Pada kesempatan yang sama menurut ketua majelis sidang Usep Agus Jawari, bahwa dengan keputusan menolak pemohonan pemohon secara keseluruhan. 

“Artinya kita tidak mengabulkan atas permohonan dari pemohon untuk dimasukan kembali menjadi daftar calon tetap (DCT). “Tegasnya. 

Tag
Berita