PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dilakukan jika :
1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
2. Jumlah pendaftar sudah terdaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
3. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
maka dengan ini Bawaslu kabupaten Cianjur melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran untuk 30 Kecamatan antara lain : Agrabinta, Campaka, Campakamulya, Cibeber, Cibinong, Cidaun, Cijati, Cikadu, Cikalongkulon, Cilaku, Cipanas, Ciranjang, cugenang, Gekbrong, Haurwangi, kadupandak, Karangtengah, Leles, Mande, Naringgul, Pacet, Pagelaran, Pasirkuda, Sindangbarang, Sukaluyu, Sukanagara, Sukaresmi, Takokak, Tanggeung, dan Warungkondang.
Untuk perpanjangan pendaftaran Panwascam mulai tanggal 2 s/d 8 Oktober 2022 pukul 09:00 – 17:00 WIB.
Formulir Pendaftaran bisa di unduh disini :