Lompat ke isi utama

Berita

Ngaji Pemilu : Tugas Wewenang Bawaslu

Cianjur, Bawaslu Cianjur-Dalam rangka meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bawaslu Cianjur menggelar Kegiatan NGAJI PEMILU (Ngawangkong, Kajian, Diskusi Pemilu) dengan tema Tugas, Wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2022 diaula sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari kamis (02/06/2022).

Dengan Narasumber Usep Agus Zawari (Ketua Bawaslu Kab. Cianjur) Usep menjelaskan Kita adalah lembaga yang dituntut untuk dapat paham regulasi dan juga dapat menjalankan regulasi yang diamanatkan.

Pertama Bawaslu ditugaskan untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran dan sengketa, Kedua mengawasi tahapan, ketiga Pengawasan, dan Keempat Sengketa. Bawaslu dalam peroses Pengawasan secara khusus salah satunya adalah pengawasan terhadap Politik Uang.

"Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu. Hal ini juga ada dalam tubuh bawaslu kewenangan seperti penanganan sengketa dan pelanggaran sesuai dengan aturan yang dilakukan.

Sementara kewajiban secara simpelnya adalah pengekangan atau dapat dikatakan pembatasan atas kekuasaaan. Sebagai contoh bawaslu berkewajiban bersifat adil, melakukan pembinaan, menyampaikan pelaporan, mengawasi pemuktahiran data. " Pungkasnya.

Tag
Berita