Mekanisme Adjudikasi Dan Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu kabupaten Cianjur menggelar Rapat Dalam Kantor dengan tema Mekanisme Adjudikasi Dan Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Cianjur (30/9).
Yulianto menyampaikan, proses Adjudikasi merupakan tahapan lanjutan yang akan dilakukan jika tidak tercapainya kesepakatan pada proses mediasi.
Adjudikasi dilaksanakan melalui mekanisme persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum. Adapun tata cara pengajuan permohonan, yakni permohonan diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis.