Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cianjur Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menemukan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh OZM  salah satu Kepala OPDdilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Temuan dugaan pelanggaran ini didapatkan dari informasi media tentang adanya ASN yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati ke salah satu partai politik di Cianjur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, dugaan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang berinisial OZM sudah dijadikan Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Temuan ini sudah di Register 01/TM/PB/Kab/13.15/II/2020 pada Tanggal 13 Februari 2020, adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara OZM diduga melanggar Pasal 2 huruf f Jo. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara, serta diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Ujar Tatang dikantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kamis (13/2/2020).

Lebih lanjut Tatang mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Bawaslu Cianjur akan melakukan penanganan pelanggaran paling lama lima hari setelah temuan dugaan pelanggaran diregistrasi,” Papar Tatang

Tag
Berita