Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cianjur Teruskan Pelanggaran Kode Etik ASN Ke Komisi ASN

Cianjur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menindaklanjuti dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh salah seorang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Dugaan pelanggaran tersebut didasari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur melalui informasi yang didapatkan dari pemberitaan salah satu Media Online di Kabupaten Cianjur, tentang adanya salah seorang Aparatur Sipil Negara yang mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten Cianjur ke pada salah satu Partai Politik di Kabupaten Cianjur.


Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan, terhadap Temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/13.15/II/2020 berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur didapatkan kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan lain, yang diduga melanggar Pasal 2 huruf f Jo. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.


Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN tersebut kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta diteruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Inspektorat Daerah. Tambah Usep Agus Zawari di kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Rabu (19/2/2020).

Tag
Berita