Bawaslu Kabupaten Cianjur Soroti Pelanggaran Pemasangan APK di Lokasi Terlarang
|
Cianjur – Meski titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Kabupaten Cianjur telah disepakati bersama, sejumlah APK masih ditemukan di lokasi terlarang, termasuk di pepohonan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyoroti pelanggaran ini dan menegaskan akan menindak APK yang tidak sesuai aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, menyatakan bahwa sejak H-1 sebelum masa kampanye dimulai, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon, tim sukses, dan relawan agar mematuhi aturan pemasangan APK. Namun, pelanggaran tetap ditemukan di lapangan.
“Aturan mengenai pemasangan APK sudah jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami telah melakukan langkah mitigasi sebagai upaya pencegahan agar pasangan calon mematuhi aturan kampanye,” kata Yana, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, pemasangan APK harus memperhatikan aspek estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan. Selain aturan dari PKPU, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).
Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan penelusuran untuk memastikan apakah pemasangan APK tersebut melanggar aturan atau tidak. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan menindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung di lapangan.
Yana mengungkapkan bahwa pengalaman Bawaslu pada Pemilu 2024 menjadi acuan dalam menangani pelanggaran serupa di Pilkada kali ini. “Kami sudah memiliki metode pendataan dan pengawasan terkait pelanggaran APK yang tidak sesuai titik lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Bawaslu Cianjur mengimbau seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk lebih memperhatikan aturan kampanye yang berlaku. Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Penulis: Ery Gustian
Foto: Humas Bawaslu Cianjur