Bawaslu Kabupaten Cianjur Kawal Penyerahan Berkas Dukungan Calon Perseorangan
|
CIANJUR-Proses penyerahan berkas dukungan calon perseorangan menjadi atensi pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. Petugas dari Bawaslu akan mengawal ketat seluruh proses penyerahan dukungan itu.
Sejumlah anggota Bawaslu juga sudah disiapkan di kantor KPUD Cianjur. Tujuannya untuk terlibat dalam pengawasan pengumpulan berkas dukungan calon peseorangan yang dimulai sejak Rabu (19/2) lalu.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan pihak Bawaslu dalam penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu. Pertama adalah ketetapan waktu penyerahan syarat dukungan, kedua surat pernyataan dukungan (Form B1) harus disertai dengan fotokopi E-KTP.
Ketiga adalah isian data pada dokumen pernyataan dan keempat kesesuaian antara tanda tangan di e-KTP dengan dokumen dukungan (B.1). “Pasangan calon perseorangan memasukkan datau pendukung ke dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan, Red) juga,” terang Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yuyun Yunardi.
Pengawasan akan dilakukan selama proses waktu pengumpulan yakni tanggal 19-23 Februari 2020. Tahap berikutnya akan dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan selama delapan hari terhitung mulai tanggal 19-26 Februari 2020.
Lebih lanjut, pengawasan pada tahap pencalonan jalur perseorangan merupakan tahap yang krusial. Diharapkan, masyarakat juga terlibat melakukan pengawasan. Utamanya saat pelaksanaan verifikasi faktual dokumen persyaratan calon peseorangan.