Bawaslu Kabupaten Cianjur Akan Perpanjang Masa Pendaftaran PKD, Khusus untuk 108 Kelurahan atau Desa
|
CIANJUR-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Cianjur membutuhkan 360 orang Panitia Ad Hoc Pemilu sebagai tenaga Panwaslu Kelurahan/Desa ( PKD ) di 6 kelurahan dan 354 desa di Kabupaten Cianjur.
Rekrutmen tahap pertama PKD menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari, Selasa (26/2/2020), telah dibuka sejak 16 hingga 22 Februari 2020.
Hasilnya, dari 360 kelurahan/desa di Kabupaten Cianjur, hanya 252 kelurahan/desa yang jumlah pendaftarnya memenuhi syarat minimal.
“Jumlah pendaftar seluruhnya sebanyak 700 orang lebih. Dari 360 desa/kelurahan di Kabupaten Cianjur, 252 kelurahan/desa diantaranya telah terpenuhi syarat minimal pendaftar”kata Usep.
Selebihnya, 108 desa di 21 kecamatan Kabupaten Cianjur harus memperpanjang masa pendaftaran.
Untuk pemenuhan syarat minimal pendaftar terhadap 108 kelurahan/desa di Kabupaten Cianjur itu, lanjut Usep, pada tanggal 26 Februari 2020 Bawaslu Kabupaten Cianjur membuka perpanjangan masa pendaftaran, dimana masa perpanjangan pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 Februari hingga 4 Maret 2020.
Untuk bisa mendaftar, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya usia minimal 25 tahun.
“Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” bebernya.
Selain itu, calon Panwaslu kelurahan dan desa harus mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. “Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,” katanya.