Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cianjur Rekomendasikan Pemilu Lanjutan di 5 TPS Desa Sukamanah Mande

BAWASLU, CIANJUR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur mengeluarkan surat resmi terkait insiden tertukarnya surat suara di beberapa kecamatan agar dilakukan pemilu lanjutan untuk surat suara DPRD kabupaten oleh KPU Cianjur pada lima TPS di Kecamatan Mande.

Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur di Cianjur Kamis (18/4/2019) mengatakan, surat resmi untuk dilakukan pemilu lanjutan tersebut telah dilayangkan ke KPU Cianjur, Kamis, agar segera ditindaklanjuti secepatnya.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan beberapa temuan atas pelaksanaan pemilu 17 April yang dinilai tidak berjalan maksimal akibat buruknya manajerial pendistribusian logistik yang dilakukan KPU Cianjur.

“Sehingga banyak logistik yang sangat terlambat sampai ke TPS serta banyak surat suara yang diterima bukan untuk daerah pemilihan yang sama seperti yang terjadi di lima TPS di Kecamatan Mande dengan 1.195 hak pilih,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Cianjur, untuk mempersiapkan pemilihan lanjutan di lima TPS 1, 9,10,12 dan 13 Desa Sukamanah, paling lambat 10 hari setelah surat rekomendasi dikeluarkan.

Selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kesiapan KPU Cianjur dengan menyiapkan personel untuk melakukan pengawasan di TPS yang melakukan pemilihan lanjutan.

“Harapan kami KPU Cianjur benar-benar serius dan profesional dalam melakukan persiapan untuk pemilihan lanjutan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara tidak terus menurun,” katanya.

Tag
Berita