Bawaslu Cianjur Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke Kejaksaan
|
Dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh satu tim pemenangan calon dan satu kepala desa di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, saat ini prosesnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan, penyidik Gakkumdu Cianjur sudah menyelesaikan penyidikan pernyataan berkas lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Dua kasus pelanggaran Pemilu di Kecamatan Leles tinggal menunggu sidang," kata Tatang di Kantor Bawaslu Cianjur, Jumat (20/11/2020).
Tatang mengatakan, dua kasus tersebut yaitu kasus politik uang yang dilakukan oleh satu tim pemenangan pasangan calon. Kasus kedua adalah penggiringan terhadap satu pasangan calon yang dilakukan oleh kades yang videonya sempat viral.
"Hasil penyidikkan dua kasus itu sudah memenuhi unsur pidana Pemilu," ujar Tatang.
Menurutnya, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah menangani 11 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan.
"Bertambah satu kasus, namun masih ditangani di sentra Gakkumdu," katanya.