Bawaslu Cianjur Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
|
Cianjur – Bawaslu Kabupaten Cianjur lakukan pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan Perbaikan pasangan bakal calon perseorangan di kantor KPUD Cianjur. Minggu, (26/07/2020).
Koordiv Pengawasan dan Hubal, Hadi Dzikri Nur mengatakan ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan, diantarannya adalah, pertama ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, kedua surat pernyataan dukungan (Form B.1-KWK) harus disertai dengan fotokopi E-KTP, ketiga data isian pada dokumen pernyataan dukungan (Form B.1-KWK) sesuai dengan identitas E-KTP yang sertakan, keempat ksesuaian antara tanda tangan di E-KTP dengan dokumen dukungan (B.1-KWK), kelima pasangan bakal calon perseorangan memasukkan data pendukung (yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan) ke dalam SILON.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan hanya 64.716 dukungan untuk Toha-Ade yang memenuhi syarat.Hal itu berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Cianjur. Padahal, bakal calon perseorangan di Cianjur membutuhkan minimal 108.354 dukungan bisa menjadi kontestan di Pilkada.Karena itu, pasangan ini memperbaiki kekurangan sekitar 43.638 dukungan KTP-elektronik untuk memenuhi syarat minimal. Untuk masa perbaikan ini, bakal calon perseorangan yang belum memenuhi syarat minimal dukungan, harus mengajukan atau menyerahkan syarat dokumen dukungan perbaikan dua kali jumlah kekurangan,” ujar Selly.
Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan tertanggal 25 Juli sampai 28 Juli 2020. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan 27 Juli sampai 4 Agustus 2020. Ungkapnya. (Gyw)