Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BIKIN SIMULASI PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA

CIANJUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Cianjur di Wana Wisata Citambur, Desa Karangjaya Kecamatan Pasirkuda, Selasa (12/08/2020).

Peserta Kegiatan Rakernis PSAP terdiri dari 32 anggota Panwaslu Kecamatan bagian Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Bapak Yulianto dan Ibu Loli Suhenti. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari memberikan sambutan sekaligus pembuka pada kegiatan ini, menurut nya Bawaslu diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang adil dan demokratis. Dalam konteks Pemilihan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan), sengketa Pemilihan terdiri dari:

1. Sengketa antar peserta Pemilihan; dan

2. Sengketa antara Peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.

Pelaksanaan rakernis ini adalah upaya kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 dengan memberikan bekal teknis penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta Pemilihan. 

Selanjutnya Koor.div Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto memberikan arahan terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa antar peserta,  Panwaslu Kecamatan menyelesaikan Sengketa antar peserta Pemilihan melalui musyawarah dengan cara cepat. Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Loli Suhenti juga menyampaikan dalam penyelesaian sengketa pemilihan, peran kehumasan pada Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan sangatlah penting, karena apa yang telah dilakukan Bawaslu beserta jajarannya dapat disampaikan kepada publik sebagai penunjang dan penyambung informasi kepada publik, terutama masyarakat, salah satunya terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020. 

Dalam Rakernis ini juga dilakukan simulasi penyelesaian sengketa pemilihan yang dibagi menjadi 4 kelompok dari 32 Kecamatan. Simulasi ini dilakukan dengan membedah kasus terlebih dahulu yang didampingi oleh fasilitator. Simulasi kasus PSAP dengan metode role-play (bermain peran), meliputi: Anggota Panwaslu Kecamatan, staff panwaslu kecamatan, pemohon, termohon, saksi dan pemberi keterangan.

Simulasi tersebut merupakan salah satu upaya agar anggota panwaslu kecamatan lebih siap dalam dengan diberi pembekalan teknis PSAP agar terciptanya PSAP yang cepat dan efisien serta terwujudnya PSAP berkualitas dan berintegritas.

Tag
Berita