Anggota Bawaslu RI Resmikan PPID Bawaslu Kabupaten Cianjur
|
CIANJUR - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar meresmikan Kantor Pelayanan Informasi Publik PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kota Binjai di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (19/10/2020).
Dalam sambutan peresmian Kantor Pelayanan Informasi Publik tersebut, Friz menjelaskan, di dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi, Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan masyarakat bisa memperoleh dan meminta informasi serta data tentang kepemiluan yang memang bisa diakses untuk publik mengetahui, tetapi ada juga yang tidak bisa diakses dan diketahui publik itu termasuk informasi yang dikecualikan.
"Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara online melalui website PPID Bawaslu ataupun datang langsung ke kantor Bawaslu dengan mengisi formulir permohonan informasi serta syarat-syarat lainnya," ujar Fritz kepada wartawan usai meresmikan kantor pelayanan informasi publik PPID dan Data Center Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Selain meresmikan kantor pelayanan informasi publik PPID Bawaslu Kabupaten Cianjur, kehadiran Fritz juga dalam rangka memonitor dan mengecek kesiapan dan persiapan Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dengan memberikan arahan.
Turut hadir dalam peresmian Kantor Pelayanan Informasi Publik PPID dan Data Center tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenti dan H. Yusuf Kurnia, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur beserta jajaran kesekretariatan serta rekan-rekan media Kabupaten Cianjur.